Halaman

16 November 2022

IDENTIFIKASI DAN ALOKASI RISIKO-RISIKO PADA PROYEK ABSTRAK

 

RAJIB FAHMI (@A16-RAJIB)

ABSTRAK

Sebuah proyek mempunyai sekumpulan risiko untuk mencapai tujuan. Untuk proyek konstruksi, risiko adalah hal yang menarik, khususnya untuk ekpansi keluar sebagai partisipasi mulai nasional dalam sebuah multi nasional dalam sebuah proyek. Permasalahan sering terjadinya bencana alam banjir, sebagai salah satu analisis risiko manajemen proyek. Secara spesifik batasan risiko suatu proyek adalah variabilitas pendapatan sebagai dampak dari variasi Aliran kas masuk dan keluaran selama umurinvestasi yang bersangkutan. Strategi manajemen risiko yang sangat penting ditetapkan pada awal proyek dan risiko ditujukan pada seluruh daur hidup proyek secara menerus. Resiko managemen mencakup beberapa kegiatan : memperkirakan risiko, menganalisis risiko, menangani risiko, belajar dari pengalaman. Tahap penentuan pada semua bagian adalah untuk mengindikasikan secara aktual risiko proyek. Manajemen partisipan dan manajemen proyek keseluruhan harus mengutamakan dengan tujuan menangani risiko dan melakukan pendekatan yang menciptakan : berbagai pemikiran untuk mencari penyelesaian dampak yang paling minim, kontrak administrasi yang seimbang, penyelesaian dini pada risiko proyek berdasar pada isi permasalahan, menggunakan teknik ADR (Alternative Dispute Resolution)

Kata kunci : manajemen resiko, proyek konstruksi

 

PENDAHULUAN

Suatu proyek konstruksi tidak pernah lepas dari masalah. Masalah dapat timbul apabila terjadi ketidaksesuaian antara apa yang telah direncanakan dengan kenyataan yang terjadi. Masalah ini disebabkan berbagai macam faktor yang lalu kita kenal sebagai risiko proyek konstruksi. Risiko-risiko tersebut akan sangat mempengaruhi kinerja proyek dan mengakibatkan kerugian baik dari sektor biaya, mutu, waktu, keuntungan bisnis, kepuasan pelanggan, dan faktor ± faktor lain yang menentukan keberhasilan sebuah proyek (Kangari, 1995). Pada akhirnya risiko dapat timbul baik terduga maupun tidak terduga (Smith, 1992).

 

PEMABAHASAN

2.1 Konsep Risiko Risiko merupakan variasi dalam hal-hal yang mungkin terjadi secara alami didalam suatu situasi (Fisk, 2006). Tidak ada yang dapat mengetahui kapan risiko akan terjadi. Oleh karena itu, risiko juga dapat diartikan sebagai probabilitas kejadian yang muncul selama suatu periode waktu (Royal Society, 1991), hal yang sama juga dikemukakan Al-Bahar dan Crandall (1990) yang menyatakan bahwa risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa

2.2 Risiko dan Ketidakpastian Ketidakpastian adalah suatu kondisi kurangnya pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang suatu keputusan dan konsekuensinya. Risiko timbul karena adanya ketidakpastian, sehingga mengakibatkan keragu-raguan dalam memprediksikan kemungkinan terhadap hasil ± hasil yang akan terjadi di masa mendatang (Al-Bahar dan Crandall, 1990). Semakin tinggi tingkat ketidakpastian maka semakin tinggi pula risikonya. Hal ini menjadikan ketidakpastian sebagai faktor yang ikut menentukan terjadinya suatu risiko.

 

 

2.3 Identifikasi Risiko

Identifikasi risiko adalah usaha untuk menemukan atau mengetahui risiko ± risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan. Tujuannya adalah untuk melakukan formulasi dan kategorisasi risiko dengan komponen penyebab terjadinya dan dampak dari risiko tersebut. Metode yang dapat digunakan bermacam ± macam, salah satunya adalah dengan membuat checklist, daftar risiko ini dapat dikembangkan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari proyek lampau (Loosemore, 2006). Daftar ini merupakan cara cepat untuk mengidentifikasi risiko dalam proyek baru.

 

2.4 Risiko dalam Sebuah Proyek Menurut Smith dan Bohn (1999), terdapat 8 tipe faktor penyebab risiko pada proyek konstruksi, yaitu : Risiko alam, Risiko desain, Risiko sumber daya, Risiko financial, Risiko hukum dan peraturan, Risiko politik, Risiko hukum dan peraturan, dan Risiko lingkungan. Selanjutnya penelitian ini menggunakan 6 indikator sumber risiko berdasarkan literatur diatas untuk mengidentifikasi faktor penyebab risiko terhadap keberhasilan proyek konstruksi, yaitu : Risiko Alam, Risiko Desain, Risiko Finansial, Risiko Hukum dan Peraturan, Risiko Konstruksi, dan Risiko Politik dan Sosial Menurut, Fisk (2006), risiko alam merupakan merupakan risiko yang disebabkan oleh kejadian alam yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi yang tidak dapat diatasi ataupun dikendalikan oleh kontraktor karena diluar kemampuan atau kendali manusia serta tidak dapat diprediksi secara spesifik oleh manusia. Risiko desain adalah risiko yang yang keberadaannya dipengaruhi oleh faktor-faktor dari segi desain. Adanya kesenjangan atau gap antara desain dengan kenyataan menimbulkan suatu masalah, itulah risiko desain. Risiko finansial adalah risiko yang keberadaanya sangat berkaitan dengan permasalahan-permasalahan ekonomi baik dari sisi internal maupun eksternal. Risiko ini timbul karena kurangnya manajemen keuangan dalam sebuah proyek. Risiko hukum dan peraturan adalah risiko dalam proyek konstruksi yang berhubungan dengan permasalahan hukum dan peraturan yang berlaku atau telah disepakati oleh pihak - pihak tertentu. Risiko konstruksi adalah risiko yang berpengaruh terhadap jalannya proses fisik proyek pembangunan itu sendiri(Levitt, 1980).

 

2.5 Alokasi Risiko Pembebanan atau pengalokasian risiko-risiko yang ada pada proyek terhadap pihak ± pihak yang terlibat dalam proyek dan berdasarkan prinsip pihak mana yang menanggung beban risiko, sebaiknya adalah pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut. Menurut Fisk (2006), dasar ± dasar yang harus diperhatikan dalam pengalokasian risiko adalah : Semua risiko adalah beban terhadap pihak pemilik, kecuali telah disahkannya kontrak atau telah diakui oleh pihak kontraktor atau pihak asuransi untuk mendapatkan kompensasi yang pantas. Pedoman untuk menentukan apakah risiko tersebut harus dialihkan adalah apakah pihak yang akan menanggung risiko tersebut memiliki kompetensi dalam menilai sebuah risikodengan adil dan sungguh ± sungguh, dengan pentingnya kemampuan untuk mengendalikan atau meminimalisasi risiko tersebut. Pedoman tambahan adalah dalam menentukan apakah pengalihan sebuah risiko dari pihak pemilik ke pihak yang lain akan menghasilkan dampak pada pihak pemilik itu sendiri maupun pihak ± pihak yang lain. Pada akhirnya alokasi risiko adalah pembagian atau pembebanan risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam suatu proyek kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Dimana kontrak dan peraturan akan menjadi dasar acuan dari pembagian tersebut.

 


KESIMPULAN

Risiko-risiko tersebut akan sangat mempengaruhi kinerja proyek dan mengakibatkan kerugian baik dari sektor biaya, mutu, waktu, keuntungan bisnis, kepuasan pelanggan, dan faktor ± faktor lain yang menentukan keberhasilan sebuah proyek (Kangari, 1995).

 

REFRENSI

https://media.neliti.com/media/publications/77401-ID-none.pdf

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Manajemen Proyek (Kumpulan Video Semester Ganjil 22-23)

MANAJEMEN KUALITAS PROYEK MANAJEMEN KOMUNIKASI PROYEK PENGEMBANGAN ORGANISASI PROYEK PEMBIAYAAN PROYEK RUANG LINGKUP ...