RAJIB FAHMI (@A16-RAJIB)
ABSTRAK
Sebuah proyek mempunyai sekumpulan risiko untuk mencapai tujuan.
Untuk proyek konstruksi, risiko adalah hal yang menarik, khususnya untuk
ekpansi keluar sebagai partisipasi mulai nasional dalam sebuah multi nasional
dalam sebuah proyek. Permasalahan sering terjadinya bencana alam banjir,
sebagai salah satu analisis risiko manajemen proyek. Secara spesifik batasan
risiko suatu proyek adalah variabilitas pendapatan sebagai dampak dari variasi
Aliran kas masuk dan keluaran selama umurinvestasi yang bersangkutan. Strategi
manajemen risiko yang sangat penting ditetapkan pada awal proyek dan risiko
ditujukan pada seluruh daur hidup proyek secara menerus. Resiko managemen
mencakup beberapa kegiatan : memperkirakan risiko, menganalisis risiko,
menangani risiko, belajar dari pengalaman. Tahap penentuan pada semua bagian
adalah untuk mengindikasikan secara aktual risiko proyek. Manajemen partisipan
dan manajemen proyek keseluruhan harus mengutamakan dengan tujuan menangani
risiko dan melakukan pendekatan yang menciptakan : berbagai pemikiran untuk
mencari penyelesaian dampak yang paling minim, kontrak administrasi yang
seimbang, penyelesaian dini pada risiko proyek berdasar pada isi permasalahan,
menggunakan teknik ADR (Alternative Dispute Resolution)
Kata kunci : manajemen resiko, proyek konstruksi
PENDAHULUAN
Suatu proyek konstruksi tidak pernah lepas dari masalah. Masalah
dapat timbul apabila terjadi ketidaksesuaian antara apa yang telah direncanakan
dengan kenyataan yang terjadi. Masalah ini disebabkan berbagai macam faktor
yang lalu kita kenal sebagai risiko proyek konstruksi. Risiko-risiko tersebut
akan sangat mempengaruhi kinerja proyek dan mengakibatkan kerugian baik dari
sektor biaya, mutu, waktu, keuntungan bisnis, kepuasan pelanggan, dan faktor ±
faktor lain yang menentukan keberhasilan sebuah proyek (Kangari, 1995). Pada
akhirnya risiko dapat timbul baik terduga maupun tidak terduga (Smith, 1992).
PEMABAHASAN
2.1 Konsep Risiko Risiko merupakan variasi dalam hal-hal yang
mungkin terjadi secara alami didalam suatu situasi (Fisk, 2006). Tidak ada yang
dapat mengetahui kapan risiko akan terjadi. Oleh karena itu, risiko juga dapat
diartikan sebagai probabilitas kejadian yang muncul selama suatu periode waktu
(Royal Society, 1991), hal yang sama juga dikemukakan Al-Bahar dan Crandall
(1990) yang menyatakan bahwa risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu
peristiwa
2.2 Risiko dan Ketidakpastian Ketidakpastian adalah suatu kondisi
kurangnya pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang suatu keputusan dan
konsekuensinya. Risiko timbul karena adanya ketidakpastian, sehingga
mengakibatkan keragu-raguan dalam memprediksikan kemungkinan terhadap hasil ±
hasil yang akan terjadi di masa mendatang (Al-Bahar dan Crandall, 1990).
Semakin tinggi tingkat ketidakpastian maka semakin tinggi pula risikonya. Hal
ini menjadikan ketidakpastian sebagai faktor yang ikut menentukan terjadinya
suatu risiko.
2.3 Identifikasi Risiko
Identifikasi risiko adalah usaha untuk menemukan atau mengetahui
risiko ± risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan atau perorangan. Tujuannya adalah untuk melakukan formulasi dan kategorisasi
risiko dengan komponen penyebab terjadinya dan dampak dari risiko tersebut.
Metode yang dapat digunakan bermacam ± macam, salah satunya adalah dengan
membuat checklist, daftar risiko ini dapat dikembangkan berdasarkan informasi
yang telah dikumpulkan dari proyek lampau (Loosemore, 2006). Daftar ini
merupakan cara cepat untuk mengidentifikasi risiko dalam proyek baru.
2.4 Risiko dalam Sebuah Proyek Menurut Smith dan Bohn (1999),
terdapat 8 tipe faktor penyebab risiko pada proyek konstruksi, yaitu : Risiko
alam, Risiko desain, Risiko sumber daya, Risiko financial, Risiko hukum dan
peraturan, Risiko politik, Risiko hukum dan peraturan, dan Risiko lingkungan.
Selanjutnya penelitian ini menggunakan 6 indikator sumber risiko berdasarkan
literatur diatas untuk mengidentifikasi faktor penyebab risiko terhadap
keberhasilan proyek konstruksi, yaitu : Risiko Alam, Risiko Desain, Risiko
Finansial, Risiko Hukum dan Peraturan, Risiko Konstruksi, dan Risiko Politik
dan Sosial Menurut, Fisk (2006), risiko alam merupakan merupakan risiko yang
disebabkan oleh kejadian alam yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
proyek konstruksi yang tidak dapat diatasi ataupun dikendalikan oleh kontraktor
karena diluar kemampuan atau kendali manusia serta tidak dapat diprediksi
secara spesifik oleh manusia. Risiko desain adalah risiko yang yang
keberadaannya dipengaruhi oleh faktor-faktor dari segi desain. Adanya kesenjangan
atau gap antara desain dengan kenyataan menimbulkan suatu masalah, itulah
risiko desain. Risiko finansial adalah risiko yang keberadaanya sangat
berkaitan dengan permasalahan-permasalahan ekonomi baik dari sisi internal
maupun eksternal. Risiko ini timbul karena kurangnya manajemen keuangan dalam
sebuah proyek. Risiko hukum dan peraturan adalah risiko dalam proyek konstruksi
yang berhubungan dengan permasalahan hukum dan peraturan yang berlaku atau
telah disepakati oleh pihak - pihak tertentu. Risiko konstruksi adalah risiko
yang berpengaruh terhadap jalannya proses fisik proyek pembangunan itu
sendiri(Levitt, 1980).
2.5 Alokasi Risiko Pembebanan atau pengalokasian risiko-risiko yang
ada pada proyek terhadap pihak ± pihak yang terlibat dalam proyek dan
berdasarkan prinsip pihak mana yang menanggung beban risiko, sebaiknya adalah
pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut. Menurut Fisk
(2006), dasar ± dasar yang harus diperhatikan dalam pengalokasian risiko adalah
: Semua risiko adalah beban terhadap pihak pemilik, kecuali telah disahkannya
kontrak atau telah diakui oleh pihak kontraktor atau pihak asuransi untuk
mendapatkan kompensasi yang pantas. Pedoman untuk menentukan apakah risiko
tersebut harus dialihkan adalah apakah pihak yang akan menanggung risiko
tersebut memiliki kompetensi dalam menilai sebuah risikodengan adil dan sungguh
± sungguh, dengan pentingnya kemampuan untuk mengendalikan atau meminimalisasi
risiko tersebut. Pedoman tambahan adalah dalam menentukan apakah pengalihan
sebuah risiko dari pihak pemilik ke pihak yang lain akan menghasilkan dampak
pada pihak pemilik itu sendiri maupun pihak ± pihak yang lain. Pada akhirnya
alokasi risiko adalah pembagian atau pembebanan risiko-risiko yang mungkin
terjadi dalam suatu proyek kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek
tersebut. Dimana kontrak dan peraturan akan menjadi dasar acuan dari pembagian
tersebut.
KESIMPULAN
Risiko-risiko tersebut akan sangat mempengaruhi kinerja proyek dan
mengakibatkan kerugian baik dari sektor biaya, mutu, waktu, keuntungan bisnis,
kepuasan pelanggan, dan faktor ± faktor lain yang menentukan keberhasilan
sebuah proyek (Kangari, 1995).
REFRENSI
https://media.neliti.com/media/publications/77401-ID-none.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.