ABSTRAK
Pengadaan
barang dan jasa (procurement) dalam proyek konstruksi dapat dilakukan dengan
berbagai metode, antara lain: pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung dan penunjukkan langsung. Proses pengadaan barang/jasa dalam proyek
konstruksi yang menggunakan sistem pelelangan dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu: pelelangan pasca kualifikasi dan pelelangan prakualifikasi. Dalam
pelelangan pasca kualifikasi, semua penyedia jasa yang memenuhi syarat dapat
ikut dalam pelelangan; sedangkan dalam pelelangan. Prakualifikasi yang
diijinkan ikut adalah penyedia barang/jasa yang lulus kualifikasi diundang oleh
pengguna jasa (klien konstruksi).
Kata kunci: Manajemen, Pengadaan, Konstruksi
ABSTRACT
Procurement of goods and services (procurement) in
construction projects can be carried out by various methods, including: public
auction, limited auction, direct selection and direct appointment. The process
of procurement of goods/services in construction projects using the auction
system can be divided into two types, namely: post-qualification auction and
pre-qualification auction. In the post-qualification auction, all qualified
service providers can participate in the auction; during the auction.
Pre-qualifiers allowed to participate are suppliers of goods/services who pass
the qualifications invited by service users (build customers).
Keywords: Management,
Procurement, Construction
PENDAHULUAN
Pengadaan
barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang, banyak dilakukan
oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta. Kegiatan ini dilakukan untuk
memperoleh barang dan jasa oleh suatu instansi/lembaga yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang dan jasa tersebut.
Rangkaian
kegiatan dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
sampai dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam hubungannya dengan
manajemen maka disebut sebagai “Manajemen Pengadaan Jasa Pekerjaan
Konstruksi”(Suteja, 2011). Dalam rangka menghindari berbagai penyimpangan dalam
proses pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan
sistem pengadaan pekerjaan konstruksi melalui beberapa tahap evaluasi dokumen
penawaran terhadap administratif, teknik, harga penawaran, dokumen kualifikasi,
dan pembuktian kualifikasi.
PEMBAHASAN
a.
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Keppres Nomor
80/2003, pasal 3 tentang prinsip dasar (Dalam Maman Adde, 2010 : 241)
menyebutkan prinsip pengadaan barang dan jasa itu sebagai berikut:
1)
Efisiensi, berarti
pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana, daya yang
terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
2)
Efektif, berarti
pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
dapat memberikan manfaat yang besar sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3)
Terbuka dan
bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa
yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat dan kriteria.
4)
Transparan,
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk
syarta teknis Administrasi Pengadaan, tatacara, evaluasi, hasil evaluasi
penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia
barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5)
Adil/tidak
deskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu
dengan cara dan alasan apapun.
6)
Akuntabel, berarti
harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
b.
Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
Kualifikasi
merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia. Kualifikasi dapat dilakukan dengan
2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
1)
Prakualifikasi
merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
Prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
a.
pemilihan penyedia
yang bersifat kompleks melalui Pelelangan umum
b.
pemilihan penyedia
yang menggunakan Pelelangan Ter-batas
c.
pemilihan penyedia
yang menggunakan Penunjukkan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
Proses prakualifikasi
menghasilkan daftar calon penyedia.
2)
Pasca kualifikasi
merupakan proses penilaian kualifikasi setelah pemasukan penawaran. Pasca kualifikasi
dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
a.
pemilihan penyedia
melalui Pelelangan Umum kecuali untuk pekerjaan kompleks
b.
pemilihan penyedia
yang menggunakan Pemilihan Langsung.
KESIMPULAN
Pengadaan
barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan
bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan
berdampak pada pelayanan publik. Karena masing-masing subdinas mempunyai
karakteristik pekerjaan/proyek konstruksi yang
ditangani oleh masing-masing subdinas, maka memerlukan kualifikasi
kemampuan kontraktor yang berbeda pula. Pengadaan memiliki prinsip, yaitu
efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak deskriminatif,
dan akuntabel. Pemilihan metode kualifikasi pengadaan dalam konstruksi memili
dua cara, yaitu prakualifikasi dan pasca kualifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Faizal. 2004. Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Keppres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah,BP Panca Usaha, Jakarta.
Suteja. 2011. Keputusan
Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 257/KPTS/M/2004tentang Standard dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.