Halaman

22 November 2022

Mengenal apa itu kontrak dalam manajemen proyek

 

Rajib Fahmi(@A16-Rajib)

Abstrak

Perjanjian Kerja (Kontrak) merupakan elemen dalam suatu perjanjian dan melekat pada suatu hubungan bisnis/kerja baik skala besar maupun kecil, baik domestik maupun internasional. Fungsinya sangat penting agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak baik mengatur hak dan kewajiban para pihak. Akta otentik adalah akta yang dibentuknya ditentukan oleh undang-undang (welke in de ettelijke vorm is verleden) dan dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai (pejabat) umum (door of ten overstaan van openbare ambtenaren) yang berkuasa untuk itu (daartoe bevoegd) di tempat akta tersebut dibuatnya.

Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya buruh demi meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab hukum pengusaha yang melakukan wanprestasi terhadap pekerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kata kunci : pengusaha,bisnis, pekerja, perjanjian kerja, tanggung jawab

 

Pendahuluan

Perjanjian kerja sering diistilahkan dengan perjanjian untuk melakukan pekerjaan, dan lazim juga digunakan istilah perjanjian perburuhan. Secara umum yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 (dua) orang pihak atau lebih, yang mana satu pihak berjanji untuk memberikan suatu pekerjaan dan upah yang layak dan pihak yang lain berjanji untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Pelaksana dari Perundang-Undangan di bidang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (14) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat - syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada umumnya perjanjian kerja adalah suatu perjanjian konsensual (artinya sudah sah dan mengikat setelah terjadinya sepakat antara buruh dan majikan mengenai pekerjaan dan upah atau gaji).

 


Pembahasan

contract management atau yang biasa kita sebut dengan istilah manajamen kontrak, memiliki pengertian sebagai proses pengelolaan segala hal atau aspek yang berhubungan dengan kesepakatan antara dua belah pihak.

Menurut pasal 1313 KUH Perdata, suatu persetujuan atau kontrak adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lainnya atau lebih”. Perikatan yang timbul atau terjadi dari perjanjian atau kontrak ini, para pihak dengan bersepakat dan sengaja saling mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak tersebut”.

Pasal 1320 KUH Perdata menentukan, bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat, yaitu:

  1. Sepakat dari para pihak/kesepakatan (bukan paksaan, penipuan, kekhilafan);
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian (dewasa, tidak gila);
  3. Suatu hal atau objek tertentu (objek yang diatur harus jelas);
  4. Suatu sebab yang dibolehkan atau hal yang halal (tidak bertentangan perundangan, ketertiban umum, moral, kesusilaan).

Isi perjanjian merupakan tujuan yang akan dicapai kedua belah pihak, yang disebut juga prestasi, isi perjanjian dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam:

  • Menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, misalnya: jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang;
  • Berbuat sesuatu, misalnya: perjanjian perburuhan, perjanjian melakukan pekerjaan, perjanjian membuat bangunan;
  • Tidak berbuat sesuatu, misalnya: perjanjian untuk tidak membangun bangunan bertingkat di depan rumah.

Guna memberi landasan bagi pelaksanaan pembuatan suatu perjanjian, maka ada beberapa asas di bidang hukum kontrak. Asas atau prinsip itu merupakan pondasi, tiang atau pilar dari pembuatan perjanjian, yaitu:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak (Sistem Terbuka);
  2. Asas Konsensualitas (Kesepakatan);
  3. Asas Kekuatan Mengikat.

Berdasarkan asas konsensualitas, maka perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun berbentuk tulisan atau secara tertulis, yang disebut akta. Ada dua macam akta yaitu:

  1. Akta Otentik, akta yang dibuat dan dipesiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak.
  2. Akta di bawah tangan, akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang hukum atau notaris.

 

Sebagai pedoman, pada umumnya suatu dokumen kontrak terdiri dari:

  • Pembukaan: judul kontrak, identifikasi para pihak, latar belakang dan tujuan.
  • Isi akta atau kontrak: lingkup kerja & nilai (IDR) jangka waktu, syarat tenaga ahli & mutu hak kewajiban, cara pembayaran dan sanksi.
  • Penutup: wanprestasi, perselisihan, tempat, tanggal, dan tanda tangan.
  • Lampiran (kesatuan kontrak): satuan biaya atau hal khusus hasil negosiasi, jadwal laporan atau pertemuan, kriteria kinerja pemasok capaian K3LL.

Hasil tender, negosiasi, dan tanda tangan kontrak

  1. Negosiasi dan hasil negosiasi dituangkan dalam perjanjian
    – Memahami syarat-syarat pokok sahnya sebuah kontrak/perjanjian.
  2. Memorandum of Understanding berisi kesepakatan negosiasi
    – Substansi pasal-pasal yang diatur di dalamnya jelas dan konkrit.
  3. Penyusunan perjanjian
    – Membuat draft kontrak;
    – Koreksi draft oleh para pihak;
    – Penandatanganan kontrak para pihak.
  4. Pelaksanaan perjanjian sesuai hak dan kewajiban para pihak
    – Kewajiban dan hak dari para pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak.

Kontrak sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan

  • Memastikan para pihak membaca dan paham dalam mengartikan instruksi, prosedur, informasi dan kontrak.
  • Memonitor aktivitas kerja sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
  • Melakukan inspeksi secara rutin atas jasa-jasa dalam kontrak untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasinya.
  • Merencanakan dan melaksanakan pertemuan rutin antara para pihak dalam kontrak untuk:
    1. membahas perkembangan,
    2. memastikan jika ada permasalahan,
    3. menyelesaikan hambatan lebih awal,
    4. menyelesaikan masalah dengan negosiasi,
    5. mendokumetasikan permasalahan, keterlambatan, pembayaran, dll.

 

 

4 Jenis Kontrak Kerja

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

Jenis kontrak kerja yang satu ini ditujukan bagi karyawan tetap. Mengapa begitu? Karena waktu tidak tetap yang dimaksud ialah tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. Biasanya karyawan yang mendapatkan PKWTT terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Melalui kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya perjanjian ini dapat memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis dengan dibubuhi materai.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Kita sering mendengarnya dengan sebutan part time, namun ada kontrak kerja samanya gak sih? Tentu ada! Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.

4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Kamu tahu outsourcing, kan? Nah, pekerjaan itu biasanya menggunakan kontrak kerja yang satu ini. Perjanjian ini biasanya dibuat saat pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar seperti pabrik. Lebih enaknya lagi, pihak perusahaan harus membuat perjanjian kerja PKWTT dan PKWT sehingga menguatkan hukum dari kontrak kerja ini.

 

 

Sanksi Karyawan Yang Melanggar Kontrak Kerja

Karyawan yang melanggar kontrak juga akan diberikan sanksi melanggar kontrak kerja yang mana jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya seperti:

1. Karyawan mangkir kerja

Karyawan yang mangkir kerja berarti karyawan yang tidak bisa hadir bekerja tanpa adanya alasan yang jelas. Misalnya selama beberapa hari tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa konfirmasi atau alasan dan yang lainnya, dapat dikenakan sanksi pemberian surat peringatan pertama maksimal 3 kali:

 

Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) huruf k, Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja apabila pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Pekerja dapat dikenakan sanksi lain berupa penurunan jabatan

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menegaskan, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Artinya apabila pekerja tidak masuk tanpa alasan, maka Pengusaha dapat memberikan sanksi dengan tidak memberikan upah berdasarkan jumlah absennya pekerja.

2. Karyawan Terlambat

Sanksi bagi karyawan yang terlambat dapat disesuaikan masing-masing oleh Perusahaan dan ditegaskan dalam Perjanjian Kerja dan/ atau Peraturan Perusahaan. Contoh sanksi yang dapat diberlakukan antara lain:

 

·         Denda: biasanya ada juga perusahaan yang menerapkan denda untuk karyawannya yang terlambat bekerja. Besaran denda yang diberikan tersebut juga sudah pasti akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

·         Pemotongan gaji: sanksi yang juga umum diterapkan karena adanya keterlambatan adalah pemotongan gaji. Berdasarkan PP Pengupahan perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji jika memang kesepakatan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam PP, PKB atau PK.

·         Penambahan waktu kerja: sanksi melanggar kontrak kerja karena terlambat juga bisa dilakukan dengan penambahan waktu kerja jika tidak ingin melakukan pemotongan gaji atau denda.

 

Kesimpulan

hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha adalah berdasarkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi unsur perintah, upah dan pekerjaan.Ketika pengusaha memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ada di kontrak, maka bisa dikatakan bahwa pengusaha atau perusahaan tersebut melanggar kontrak kerja. Sehingga perlu ada sanksi melanggar kontrak kerja yang diterima perusahaan. Dalam hal ini pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan di luar yang ada pada kontrak.

 

 

Refrensi

  1. http://www.slideshare.net/dinhaidiati/hukum-perdata-perjanjianperikatan
  2. https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/sanksi-melanggar-kontrak-kerja/
  3. http://triwahyuhadisaputra.blogspot.co.id/2012/06/administrasi-kontrak-konstruksi.html
  4. http://eprints.ums.ac.id/76295/3/BAB%20I.pdf
  5. http://repository.unissula.ac.id/7018/2/ABSTRAK_1.pdf
  6. https://elibrary.unisba.ac.id/files2/skr.15.40.11043.pdf
  7. https://www.banksinarmas.com/id/artikel/pahami-kontrak-kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Manajemen Proyek (Kumpulan Video Semester Ganjil 22-23)

MANAJEMEN KUALITAS PROYEK MANAJEMEN KOMUNIKASI PROYEK PENGEMBANGAN ORGANISASI PROYEK PEMBIAYAAN PROYEK RUANG LINGKUP ...