Rajib Fahmi(@A16-Rajib)
Abstrak
Perjanjian Kerja (Kontrak) merupakan elemen dalam suatu
perjanjian dan melekat pada suatu hubungan bisnis/kerja baik skala besar maupun
kecil, baik domestik maupun internasional. Fungsinya sangat penting agar dapat
memberikan kepastian hukum bagi para pihak baik mengatur hak dan kewajiban para
pihak. Akta otentik adalah akta yang dibentuknya ditentukan oleh undang-undang
(welke in de ettelijke vorm is verleden) dan dibuat oleh atau di hadapan
pegawai-pegawai (pejabat) umum (door of ten overstaan van openbare ambtenaren)
yang berkuasa untuk itu (daartoe bevoegd) di tempat akta tersebut dibuatnya.
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan
kerja antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang
memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya buruh demi
meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan
dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang tanggung jawab hukum pengusaha yang melakukan
wanprestasi terhadap pekerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Kata kunci : pengusaha,bisnis, pekerja, perjanjian kerja,
tanggung jawab
Pendahuluan
Perjanjian kerja sering diistilahkan dengan perjanjian
untuk melakukan pekerjaan, dan lazim juga digunakan istilah perjanjian
perburuhan. Secara umum yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian
yang diadakan oleh 2 (dua) orang pihak atau lebih, yang mana satu pihak
berjanji untuk memberikan suatu pekerjaan dan upah yang layak dan pihak yang
lain berjanji untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja
adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya
disebut dengan UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Pelaksana dari
Perundang-Undangan di bidang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (14) UU
Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat - syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada umumnya perjanjian kerja adalah
suatu perjanjian konsensual (artinya sudah sah dan mengikat setelah terjadinya
sepakat antara buruh dan majikan mengenai pekerjaan dan upah atau gaji).
Pembahasan
contract management atau yang biasa kita sebut dengan istilah manajamen
kontrak, memiliki pengertian sebagai proses pengelolaan segala hal atau aspek
yang berhubungan dengan kesepakatan antara dua belah pihak.
Menurut pasal 1313 KUH Perdata,
suatu persetujuan atau kontrak adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lainnya atau lebih”.
Perikatan yang timbul atau terjadi dari perjanjian atau kontrak ini, para pihak
dengan bersepakat dan sengaja saling mengikatkan diri dalam suatu perikatan
yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak
tersebut”.
Pasal 1320 KUH Perdata
menentukan, bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat,
yaitu:
- Sepakat
dari para pihak/kesepakatan (bukan paksaan, penipuan, kekhilafan);
- Kecakapan
para pihak untuk membuat suatu perjanjian (dewasa, tidak gila);
- Suatu
hal atau objek tertentu (objek yang diatur harus jelas);
- Suatu
sebab yang dibolehkan atau hal yang halal (tidak bertentangan perundangan,
ketertiban umum, moral, kesusilaan).
Isi perjanjian merupakan tujuan
yang akan dicapai kedua belah pihak, yang disebut juga prestasi, isi perjanjian
dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam:
- Menyerahkan
atau memberikan sesuatu barang, misalnya: jual-beli, sewa-menyewa,
hutang-piutang;
- Berbuat
sesuatu, misalnya: perjanjian perburuhan, perjanjian melakukan pekerjaan,
perjanjian membuat bangunan;
- Tidak
berbuat sesuatu, misalnya: perjanjian untuk tidak membangun bangunan
bertingkat di depan rumah.
Guna memberi landasan bagi
pelaksanaan pembuatan suatu perjanjian, maka ada beberapa asas di bidang hukum
kontrak. Asas atau prinsip itu merupakan pondasi, tiang atau pilar dari
pembuatan perjanjian, yaitu:
- Asas
Kebebasan Berkontrak (Sistem Terbuka);
- Asas
Konsensualitas (Kesepakatan);
- Asas
Kekuatan Mengikat.
Berdasarkan asas konsensualitas,
maka perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun berbentuk tulisan atau secara
tertulis, yang disebut akta. Ada dua macam akta yaitu:
- Akta
Otentik, akta yang dibuat dan dipesiapkan oleh notaris atau pejabat resmi
lainnya untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak.
- Akta di
bawah tangan, akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang hukum atau
notaris.
Sebagai pedoman, pada umumnya
suatu dokumen kontrak terdiri dari:
- Pembukaan:
judul kontrak, identifikasi para pihak, latar belakang dan tujuan.
- Isi
akta atau kontrak: lingkup kerja & nilai (IDR) jangka waktu, syarat
tenaga ahli & mutu hak kewajiban, cara pembayaran dan sanksi.
- Penutup:
wanprestasi, perselisihan, tempat, tanggal, dan tanda tangan.
- Lampiran
(kesatuan kontrak): satuan biaya atau hal khusus hasil negosiasi, jadwal
laporan atau pertemuan, kriteria kinerja pemasok capaian K3LL.
Hasil tender, negosiasi, dan
tanda tangan kontrak
- Negosiasi dan
hasil negosiasi dituangkan dalam perjanjian
– Memahami syarat-syarat pokok sahnya sebuah kontrak/perjanjian. - Memorandum of
Understanding berisi kesepakatan negosiasi
– Substansi pasal-pasal yang diatur di dalamnya jelas dan konkrit. - Penyusunan
perjanjian
– Membuat draft kontrak;
– Koreksi draft oleh para pihak;
– Penandatanganan kontrak para pihak. - Pelaksanaan
perjanjian sesuai hak dan kewajiban para pihak
– Kewajiban dan hak dari para pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak.
Kontrak sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan
- Memastikan
para pihak membaca dan paham dalam mengartikan instruksi, prosedur,
informasi dan kontrak.
- Memonitor
aktivitas kerja sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
- Melakukan
inspeksi secara rutin atas jasa-jasa dalam kontrak untuk memastikan
kesesuaian dengan spesifikasinya.
- Merencanakan dan
melaksanakan pertemuan rutin antara para pihak dalam kontrak untuk:
1. membahas perkembangan,
2. memastikan jika ada permasalahan,
3. menyelesaikan hambatan lebih awal,
4. menyelesaikan masalah dengan negosiasi,
5. mendokumetasikan permasalahan, keterlambatan, pembayaran, dll.
4 Jenis Kontrak Kerja
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Jenis kontrak kerja yang satu ini ditujukan bagi karyawan tetap. Mengapa
begitu? Karena waktu tidak tetap yang dimaksud ialah tidak adanya batasan waktu
kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. Biasanya karyawan
yang mendapatkan PKWTT terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan
(probation) paling sedikit 3 bulan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Melalui kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa
hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Biasanya perjanjian ini dapat memiliki kekuatan hukum dengan adanya
bukti tertulis dengan dibubuhi materai.
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Kita sering mendengarnya dengan sebutan part time, namun ada kontrak kerja
samanya gak sih? Tentu ada! Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan
yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.
4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Kamu tahu outsourcing, kan? Nah, pekerjaan itu biasanya menggunakan kontrak
kerja yang satu ini. Perjanjian ini biasanya dibuat saat pihak perusahaan
bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini biasanya
digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar seperti pabrik. Lebih
enaknya lagi, pihak perusahaan harus membuat perjanjian kerja PKWTT dan PKWT
sehingga menguatkan hukum dari kontrak kerja ini.
Sanksi
Karyawan Yang Melanggar Kontrak Kerja
Karyawan
yang melanggar kontrak juga akan diberikan sanksi melanggar kontrak kerja yang
mana jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang
dilakukannya seperti:
1.
Karyawan mangkir kerja
Karyawan
yang mangkir kerja berarti karyawan yang tidak bisa hadir bekerja tanpa adanya
alasan yang jelas. Misalnya selama beberapa hari tidak masuk kerja secara
berturut-turut tanpa konfirmasi atau alasan dan yang lainnya, dapat dikenakan
sanksi pemberian surat peringatan pertama maksimal 3 kali:
Berdasarkan
Pasal 154 ayat (1) huruf k, Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
apabila pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah
diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, secara berturut-turut
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja
dapat dikenakan sanksi lain berupa penurunan jabatan
Pasal
93 UU Ketenagakerjaan menegaskan, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh
tidak melakukan pekerjaan.” Artinya apabila pekerja tidak masuk tanpa alasan,
maka Pengusaha dapat memberikan sanksi dengan tidak memberikan upah berdasarkan
jumlah absennya pekerja.
2.
Karyawan Terlambat
Sanksi
bagi karyawan yang terlambat dapat disesuaikan masing-masing oleh Perusahaan
dan ditegaskan dalam Perjanjian Kerja dan/ atau Peraturan Perusahaan. Contoh
sanksi yang dapat diberlakukan antara lain:
·
Denda: biasanya ada juga perusahaan yang
menerapkan denda untuk karyawannya yang terlambat bekerja. Besaran denda yang
diberikan tersebut juga sudah pasti akan disesuaikan dengan kesepakatan
bersama.
·
Pemotongan gaji: sanksi yang juga umum
diterapkan karena adanya keterlambatan adalah pemotongan gaji. Berdasarkan PP
Pengupahan perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji jika memang kesepakatan
mengenai hal tersebut sudah diatur dalam PP, PKB atau PK.
·
Penambahan waktu kerja: sanksi melanggar
kontrak kerja karena terlambat juga bisa dilakukan dengan penambahan waktu
kerja jika tidak ingin melakukan pemotongan gaji atau denda.
Kesimpulan
hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha adalah berdasarkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi unsur perintah, upah dan pekerjaan.Ketika pengusaha memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ada di kontrak, maka bisa dikatakan bahwa pengusaha atau perusahaan tersebut melanggar kontrak kerja. Sehingga perlu ada sanksi melanggar kontrak kerja yang diterima perusahaan. Dalam hal ini pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan di luar yang ada pada kontrak.
Refrensi
- http://www.slideshare.net/dinhaidiati/hukum-perdata-perjanjianperikatan
- https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/sanksi-melanggar-kontrak-kerja/
- http://triwahyuhadisaputra.blogspot.co.id/2012/06/administrasi-kontrak-konstruksi.html
- http://eprints.ums.ac.id/76295/3/BAB%20I.pdf
- http://repository.unissula.ac.id/7018/2/ABSTRAK_1.pdf
- https://elibrary.unisba.ac.id/files2/skr.15.40.11043.pdf
- https://www.banksinarmas.com/id/artikel/pahami-kontrak-kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.