Halaman

23 November 2022

Pengadaan Barang dan Jasa

 

Indah Permata Widayanti (@A04-INDAH)

 

Abstrak

Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, mulai dari alat tulis kantor (ATK), obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, peralatan sekolah, perlengkapan perang untuk instansi militer, perangkat ringan atau berat untuk perumahan, pembangunan, untuk jasa konsultansi serta kebutuhan jasa lainnya. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Kata kunci : Pengadaan barang dan jasa, tujuan, jenis, prinsip, pihak yang terkait


Pendahuluan

Perencanaan pengadaan adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai persiapan dan pelaksanaan pengadaan. Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai dari langkah kecil pertama yaitu perencanaan pengadaan. Para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan adalah : PA/KPA, PPK, Pj/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan Tim Teknis. PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung dan Tenaga Ahli. Tugas dan kewenangan PA/KPA dalam perencanaan pengadaan adalah: menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP dan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Ruang lingkup perencanaan pengadaan terdiri dari: penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.


Pembahasan

Pengertian

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa. 

Tujuan

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Meningkatkan peran serta usaha  mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.

Jenis

A.     Barang, yaitu kebutuhan akan benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh K/L/PD. 

B.      Pekerjaan Konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

C.      Jasa Konsultansi, yaitu jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). 

D.     Jasa Lainnya, yaitu jasa non-kon.sultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 

Prinsip

-          Efisien

-          Efektif

-          Transparansi

-          Bersaing

-          Adil/tidak diskriminatif

-          Akuntabel

Pihak yang terlibat

A.    Pengguna Anggaran (PA)

B.     Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

C.     Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)

D.    Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

E.     Pejabat Pengadaan

F.      Penyedia Barang dan Jasa


Kesimpulan

Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi baik pemerintah ataupun swasta. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh dananya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa khusunya pada Biro administrasi pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah terdapat pihak-pihak yang bertugas dan berwenang atas terlaksananya pengadaan barang/jasa.


Daftar Pustaka

Muzaki, L. (2020). Retrieved from pengadaanbarang: https://www.pengadaanbarang.co.id/2020/01/pengadaan-barang-dan-jasa.html

Fokusindo.2011. Pemerintahan Daerah & Organisasi Perangkat Daerah. Bandung : Fokusindo Mandiri

 

 

 

 

 

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Manajemen Proyek (Kumpulan Video Semester Ganjil 22-23)

MANAJEMEN KUALITAS PROYEK MANAJEMEN KOMUNIKASI PROYEK PENGEMBANGAN ORGANISASI PROYEK PEMBIAYAAN PROYEK RUANG LINGKUP ...