Indah
Permata Widayanti (@A04-INDAH)
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh
pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang
atau jasa, mulai dari alat tulis kantor (ATK), obat untuk kebutuhan
puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, peralatan
sekolah, perlengkapan perang untuk instansi militer, perangkat ringan atau
berat untuk perumahan, pembangunan, untuk jasa konsultansi serta kebutuhan jasa
lainnya. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna
untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan
menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi,
harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Kata kunci : Pengadaan barang dan jasa, tujuan, jenis, prinsip, pihak
yang terkait
Pendahuluan
Perencanaan pengadaan
adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai persiapan dan
pelaksanaan pengadaan. Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai dari
langkah kecil pertama yaitu perencanaan pengadaan. Para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan
adalah : PA/KPA, PPK, Pj/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan Tim Teknis. PPK
dapat dibantu oleh Tim Pendukung dan Tenaga Ahli. Tugas dan kewenangan PA/KPA
dalam perencanaan pengadaan adalah: menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan
dan mengumumkan RUP dan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Ruang lingkup perencanaan pengadaan terdiri dari:
penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan
barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran
pengadaan barang/jasa dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.
Pembahasan
Pengertian
Pengadaan
barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut
dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
Tujuan
- Menghasilkan barang/jasa yang
tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan
produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha
nasional.
- Mendukung pelaksanaan
penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
Jenis
A.
Barang, yaitu kebutuhan akan benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh K/L/PD.
B.
Pekerjaan Konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian
kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
C.
Jasa Konsultansi, yaitu jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir (brainware).
D.
Jasa Lainnya, yaitu jasa non-kon.sultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu
sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan.
Prinsip
-
Efisien
-
Efektif
-
Transparansi
-
Bersaing
-
Adil/tidak diskriminatif
-
Akuntabel
Pihak yang terlibat
A. Pengguna
Anggaran (PA)
B. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)
C. Pejabat
Pembuat Komitmen (PKK)
D. Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa
E. Pejabat
Pengadaan
F. Penyedia
Barang dan Jasa
Kesimpulan
Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan
pekerjaan di sebuah organisasi baik pemerintah ataupun swasta. Pada pengadaan
barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh dananya dibiayai oleh APBN/APBD
yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
khusunya pada Biro administrasi pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah
terdapat pihak-pihak yang bertugas dan berwenang atas terlaksananya pengadaan
barang/jasa.
Daftar Pustaka
Muzaki, L.
(2020). Retrieved from pengadaanbarang:
https://www.pengadaanbarang.co.id/2020/01/pengadaan-barang-dan-jasa.html
Fokusindo.2011.
Pemerintahan Daerah & Organisasi Perangkat Daerah. Bandung : Fokusindo
Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.